Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1958
TentangMENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 55 TAHUN 1954) TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN GAJI YANG TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan1563
Tanggal Pengundangan04 Maret 1958
Pejabat Pengundangan