Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Peraturan Pembebasan dari Bea-masuk dan Bea-keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1955
TentangPERATURAN PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK DAN BEA-KELUAR UMUM UNTUK KEPERLUAN GOLONGAN-GOLONGAN PEJABAT DAN AHLI BANGSA ASING YANG TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan821
Tanggal Pengundangan15 Juni 1955
Pejabat Pengundangan