Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari Atau ke dalam Wilayah Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1998
TentangPENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan3737
Tanggal Pengundangan02 Februari 1998
Pejabat Pengundangan