PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1998
Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari Atau ke dalam Wilayah Ri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | 3737 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 1998 |
Pejabat Pengundangan |