Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1973
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 1973
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Dasar Hukum