PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1958
Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (undang-undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-negara No. 2 Tahun 1958)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR (UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1958, LEMBARAN-NEGARA NO. 2 TAHUN 1958) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 32 |
Nomor Tambahan | 1561 |
Tanggal Pengundangan | 29 Maret 1958 |
Pejabat Pengundangan |