Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1958
TentangPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR (UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1958, LEMBARAN-NEGARA NO. 2 TAHUN 1958)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan1561
Tanggal Pengundangan29 Maret 1958
Pejabat Pengundangan