Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Penyerahan Premi Kepada Pegawai yang Pekerjaannya Langsung dengan Pajak yang Dipungut Oleh Jawatan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1956
TentangPENYERAHAN PREMI KEPADA PEGAWAI YANG PEKERJAANNYA LANGSUNG DENGAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH JAWATAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan1026
Tanggal Pengundangan28 Juli 1956
Pejabat Pengundangan