Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | 395 |
| Tanggal Pengundangan | 21 April 1953 |
| Pejabat Pengundangan |