Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 dari Hal Peraturan Kecelakaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 2, TAHUN 1948 DARI HAL PERATURAN KECELAKAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4894
Jumlah diDownload213