PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1995
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/1995 ke Tahun Anggaran 1995/1996
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 KE TAHUN ANGGARAN 1995/1996 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | 3598 |
Tanggal Pengundangan | 27 Juni 1995 |
Pejabat Pengundangan |