PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1978
Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1978 |
Tentang | PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1978/1979 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1978 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 22 |
Nomor Tambahan | 3120 |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 1978 |
Pejabat Pengundangan |