Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 Tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1971 |
Tentang | PERBAIKAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10, 11, 14 DAN 15 TAHUN 1970 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |