Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1958 Tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1958
TentangPENAMBAHAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan1559
Tanggal Pengundangan27 Maret 1958
Pejabat Pengundangan