Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang Dapat Diberikan Berturut-turut Kepada Bekas Presiden/wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | 394 |
Tanggal Pengundangan | 17 April 1953 |
Pejabat Pengundangan |