Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang Dapat Diberikan Berturut-turut Kepada Bekas Presiden/wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1953
TentangPERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 22 TAHUN 1950 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1951, MENGENAI JUMLAH TUNJANGAN TERTINGGI YANG DAPAT DIBERIKAN BERTURUT-TURUT KEPADA BEKAS PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan394
Tanggal Pengundangan17 April 1953
Pejabat Pengundangan