Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (staadblad 1949 No. 2)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1950
TentangMENGUBAH SURAT PUTUSAN TANGGAL 6 JANUARI 1949 NO. 2 (STAADBLAD 1949 NO. 2)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan