Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.g.p. 1948

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1949
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM P.G.P. 1948
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan