PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1999
Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1999 |
Tentang | TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 29 |
Nomor Tambahan | 3813 |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 1999 |
Pejabat Pengundangan |