Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1999
TentangTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan3813
Tanggal Pengundangan27 Februari 1999
Pejabat Pengundangan