Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1967
TentangMENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYSWARATAN RAKYAT SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan