Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pemindahan Kekuasaan "hoofd Van Gewestelijk Bestuur" dalam Peradilan Asli

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1955
TentangPEMINDAHAN KEKUASAAN "HOOFD VAN GEWESTELIJK BESTUUR" DALAM PERADILAN ASLI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan810
Tanggal Pengundangan06 September 1955
Pejabat Pengundangan