Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1950
TentangPENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 Tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum