Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | 3812 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Februari 1999 |
| Pejabat Pengundangan |