Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pp 36-1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Pp 41-1997

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1998
TentangPERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 41-1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan3734
Tanggal Pengundangan21 Januari 1998
Pejabat Pengundangan