PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1994 |
Tentang | PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural |
Tahun Pengundangan | 1994 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 21 |
Nomor Tambahan | 3546 |
Tanggal Pengundangan | 05 Februari 2036 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural