Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Umum (perum) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1992
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 1992
Pejabat Pengundangan