PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1992
Pengalihan Bentuk Perusahan Umum (perum) Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1992 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Maret 1992 |
Pejabat Pengundangan |