Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 Tentang Standar Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1991
TentangSTANDAR NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan3434
Tanggal Pengundangan03 Januari 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum