PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1991
Standar Nasional Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1991 |
Tentang | STANDAR NASIONAL INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional |
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19 |
Nomor Tambahan | 3434 |
Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1991 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 Tentang Standar Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 Tentang Standar Industri