Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) dan Penggabungannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan Xxiv yang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1975
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PENGGABUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV YANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan