Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/gaji Kehormatan/uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1974
TentangGAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan