Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1968 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua D.p.a.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1968
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA D.P.A.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan