Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1953
TentangPEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan379
Tanggal Pengundangan20 Maret 1953
Pejabat Pengundangan