Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor141
Tahun1961
TentangPENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan