Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 85 |
| Nomor Tambahan | 6785 |
| Tanggal Pengundangan | 05 April 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban