Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Pp 14-1994 Tentang Pajak Penghasilan dan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1997
TentangPERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 1997
Pejabat Pengundangan