Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1987
TentangPENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM KEPADA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1987
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan3353
Tanggal Pengundangan27 Juni 1987
Pejabat Pengundangan