Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Tanah Merah di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Indragiri Hilir dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1981
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN KERITANG, KECAMATAN BATANG TUAKA DAN KECAMATAN TANAH MERAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1981
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 1981
Pejabat Pengundangan