Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 Tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1973
TentangTUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 1973
Pejabat Pengundangan