Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1971
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "HUTAMA KARYA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan