Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan-kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1972
TentangPENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1971
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan