Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1958 Tentang Pengusahaan Pertambangan Timah Belitung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1958
TentangPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN TIMAH BELITUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 1958
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan1553
Tanggal Pengundangan12 Maret 1958
Pejabat Pengundangan