Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barnag yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-dinas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1952
TentangPEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARNAG YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN-DINAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan