Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Menyediakan Dana-dana Kepada Bank Negara Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1950
TentangMENYEDIAKAN DANA-DANA KEPADA BANK NEGARA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan