Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 Tentang Hal Kedudukan Kantor Pemilihan Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1949
TentangHAL KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan