Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 347 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |