Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor124
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5331
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan347
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan