Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Pindad
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 342 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |