Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pp 45-1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2004
TentangPERUBAHAN PP 45-1995 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan4372
Tanggal Pengundangan03 Februari 2004
Pejabat Pengundangan