Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pp 45-1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2004
TentangPERUBAHAN PP 45-1995 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8428
Jumlah diDownload289
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan4372
Tanggal Pengundangan03 Februari 2004
Pejabat Pengundangan