Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 99-2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PP 99-2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan4193
Tanggal Pengundangan17 April 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum