Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Regional
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | 3678 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Juli 1997 |
| Pejabat Pengundangan |