Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Tahun Pengundangan | 1991 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 15 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 November 1991 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Rajawali
nusantara Indonesia