Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1978
TentangPENGHASILAN TERENDAH BAGI PENERIMA PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 1978
Pejabat Pengundangan