Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 Tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim dan Panitera

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1974
TentangTUNJANGAN KERJA KHUSUS BAGI GURU, PETUGAS PARAMEDIS, PENELITI, HAKIM DAN PANITERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan