Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 dan yang Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1968
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan