Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukkan dan Penggunaan Tanah-tanah untuk Lintas-lintas Kereta Api dalam Wilayah Jakarta Raya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1964 |
Tentang | PERUNTUKKAN DAN PENGGUNAAN TANAH-TANAH UNTUK LINTAS-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA RAYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |