Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukkan dan Penggunaan Tanah-tanah untuk Lintas-lintas Kereta Api dalam Wilayah Jakarta Raya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1964
TentangPERUNTUKKAN DAN PENGGUNAAN TANAH-TANAH UNTUK LINTAS-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan